Dalam melakukan usaha/kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh setiap pelaku usaha/kegiatan. Terdapat beberapa jenis dokumen yang harus ditaati untuk memberikan proteksi terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan akibat usaha/kegiatan yang dilakukan. Dokumen tersebut diantaranya adalah AMDAL dan UKL-UPL.
Dalam PP 22 tahun 2021 ini terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, yaitu
Pertek Emisi
Kajian Teknis (Model)
Standar Teknis
Pertek BMAL
BMAL Air Permukaan
BMAL Aplikasi Air Laut
BMAL Aplikasi ke Tanah
Pertek B3
Pemanfaatan LB3
Pengumpulan LB3
Dumping LB3
Rincian Teknis B3
Penyimpanan LB3 (TPS LB3)
Hubungi Kami :
081357112825